Kegiatan tersebut dalam rangka pengawasan implementasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, untuk hari ini kita ada enam penghuni kontrakan yang kita bawa ke kantor Kecamatan Cilegon untuk diberikan pembinaan dan arahan oleh pihak kecamatan dan Disduk Capil kota Cilegon terkait tertib administrasi kependudukan," Ucap Anry Setiawan, SE. MM Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan saat diwawancarai awak media.
(Gabungan petugas saat razia rumah kontrakan)
Sementara itu masih ditempat yang sama Saefullah Kabid Pendataan Penduduk Disduk Capil Kota Cilegon menambahkan, pentingnya bagi penghuni kontrakan dan warga yang tidak memiliki KTP atau masih menggunakan KTP dari tempat asalnya untuk menjaga tertib administrasi kependudukan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait