Asri menilai, kasus ini bisa menjadi pelajaran baik untuk korban maupun terdakwa. Harapannya ke depan keduanya bisa menjalani kehidupan berumah tangga dengan damai dan mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan.
Asri juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengungkapkan pembelaan dalam sidang Pledoi yang rencananya akan digelar Senin 11 September pekan depan.
"Harapnya klien kami bisa bebas seperti apa yang diungkapkan korban. Karena korban sendiri membutuhkan klien kami segera," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/09/04/512/2876914/istri-yang-potong-kelamin-suami-di-solo-dituntut-5-bulan-penjara
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait