Di sisi lain, Gunawan mengungkapkan, mekanisme pergantian sosok Wakil Bupati diserahkan kepada partai koalisi pendukungnya.
“Itu tergantung mekanisme partai. Kalau kita berdasarkan usulan Kabupaten Serang. Kalau (sisa masa jabatan) 18 bulan lagu kita ajukan (ke pusat),” ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait