2.Berlangsung Sejak 2020
Kejahatan ini bermula dari penemuan dalam patroli siber di Facebook. Di situs tersebut, ditemukan postingan yang menawarkan pekerjaan. Para korban yang tertarik kemudian melanjutkan komunikasi melalui pesan dan telepon.
Tersangka kemudian menawarkan pekerjaan terkait prostitusi kepada mereka, dan para korban yang menerima tawaran tersebut setuju untuk melayani pelanggan.
3.Penawaran Melalui Grup Facebook
Penawaran prostitusi ini juga diposkan di Facebook, namun melalui grup pribadi. Tersangka yang berperan sebagai mucikari dijerat dengan UU ITE, sementara mereka yang dipekerjakan oleh tersangka dianggap sebagai korban.
4.Korban Prostitusi Berumur 13-15 Tahun
Menurut AKBP Sulistyoningsih, para korban yang masih di bawah umur, berusia antara 13 hingga 15 tahun, masih tercatat sebagai pelajar SMA. Informasi lebih rinci akan dirilis dalam pekan mendatang.
5.Tarif Hingga Rp15 Juta untuk Perawan
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, harga yang ditawarkan untuk layanan bervariasi. Tarifnya mulai dari Rp15 juta untuk perempuan perawan yang masih di bawah umur, hingga Rp600 ribu untuk layanan lainnya.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait