Diakhir sambutan, Maskur Ridho menjelaskan, syarat perbaikan ke KPU Kota Serang, karena tidak sesuai dengan syarat ketentuan telah dilakukan setiap Partai Politik.
"Dari 18 partai politik yang ada di Kota Serang telah melakukan perbaikan. Sedangkan, keterwakilan perempuan 30 persen, parpol telah memenuhi secara keseluruhan memenuhi 30 persen. Sedangkan, dihitung perdapil, 15 parpol belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan," tuturnya.
Diketahui, pada kegiatan Bawaslu Kota Serang itupun dihadiri oleh seluruh Pawascam di setiap Kecamatan yang ada di Kota Serang.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
