“Bersama barang buktinya, tersangka JN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka JN mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka JN diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan di Tol Tangerang-Merak.
“Tersangka melakukannya seorang diri dan diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan,” ungkap Andi Kurniady.
Terkait barang hasil curian yang didapat sebelumnya, kata Kasatreskim, tersangka menjualnya kepada pedagang rongsokan keliling. “Motifnya permasalahan ekonomi karena tersangka pengangguran,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait