Ini Penjelasan Kapolresta Serang Kota soal Terkait Tersangka Muhyani Penjaga Kandang Kambing

Erdi

Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada, dimana kami telah melakukan pemeriksaan Saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli (ahli kriminal), penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, dengan melakukan pemanggilan tersangka dan pemeriksaan tersangka. Tambah Kapolresta Serkot.

Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka "M" bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri), Dari hasil pemeriksaan Ahli Pidana  “ menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak ) “

kami melakukan penyelidikan serta membuat perkara terang, apa yang terjadi dan bagaimana terjadinya, serta motifnya apa, dalam proses penegakan hukum ada tiga Asas hukum yaitu Asas Kemanfaatan, Asas Keadilan, dan Asas Kepastian.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network