"Jadi kita mengacu dan tidak mengada ngada, semua sesuai tugas dan peraturan," ucap Neneng kepada wartawan. Rabu, 06 Maret 2024.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan ada pun pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dalam pasal 9 ayat 1 huruf D terdiri dari pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam satu tahun.
Dimana, terdapat pakaian sipil resmi yang disediakan satu pasang dalam 1 tahun, pakai yang sipil lengkap disediakan dua pasang dalam 5 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait