Hasan juga menambahkan, perusahaan kontraktor yang mempunyai rekam jejak yang buruk berpotensi akan menimbulkan masalah yang sama sehingga diperlukan ekstra pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proses lelang tersebut.
"Aneh ya, masa Pemprov Banten ga tahu jika perusahaan tersebut pernah bermasalah?. Atau ada sesuatu sehingga dimenangkan aja. APH patut menyelidiki proses lelangnya, karena ini berkemungkinan ada indikasi lain," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan saat diminta tanggapannya oleh wartawan perihal tersebut, belum memberikan respon.
Diketahui, Ruas jalan Cikumpay-Ciparay saat ini dilaksanakan pembangunan jalannya dikerjakan oleh PT. Lambok Ulina dengan nilai kontrak pembangunan sebesar Rp87,6 miliar dengan jenis kontruksi pekerjaan menggunakan beton FS 4,5 MPa dan Penanganan longsor dengan sheet pile. Sumber anggaran dari APBD Provinsi Banten melalui DPUPR Banten tahun anggaran 2024.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait