Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 Bawaslu Cilegon telah melakukan sejumlah langkah pencegahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, dengan memberikan himbauan kepada kepala daerah agar tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Serta kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait