Evaluasi Tahunan Selama Tahapan Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu Kota Cilegon

Mad Sari
Foto: Logo Bawaslu Kota Cilegon.

Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 Bawaslu Cilegon telah melakukan sejumlah langkah pencegahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, dengan memberikan himbauan kepada kepala daerah agar tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Serta kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain," tandasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network