Selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Cilegon telah melakukan penindakan penanganan pelanggaran.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari menjelaskan terkait dua (2) kasus temuan dugaan pelanggaran dan tiga (3) kasus laporan dugaan pelanggaran.
"Kemudian dari ke lima (5) kasus tersebut satu (1) kasus terbukti sebagai pelanggaran netralitas ASN dan telah diteruskan ke KASN dan 4 kasus tidak terbukti unsur-unsur dugaan pelanggaran." jelasnya dalam keterangan rilisnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait