CILEGON, iNewsBanten – Selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan, Bawaslu Cilegon, Banten telah menerima beberapa informasi dan menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Bahwa sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu.
“Bawaslu Cilegon sudah melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang ditermia terkait kebenaran informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu."
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.