iNewsBanten - Jajaran unit IV PPA Satreskrim Polres Merangin Berhasil mengamankan Erawati (61) warga Sumatera Utara karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kabupaten Merangin, Jambi pada Sabtu (27/4/2024).
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Awal Terungkap
Terungkapnya praktik tersebut saat itu tim unit IV PPA Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi jika di salah satu panti pijat yakni Pijat Refleksi Tamira Refleksi Keluarga Kita Jalan Lintas Sumatera RT 010 RW 004 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
2. Langsung Digerebek
Usai mendapat informasi yang cukup, lalu tim unit PPA ini langsung melakukan penggerebekan di panti pijat tersebut.
Saat itu ditemukan 4 pekerja, dan 1 orang wanita paruh baya yang diakui sebagai pemilik panti.
Lalu kelima orang tersebut digelandang ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.
3. Perdagangan Orang
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan jika pelaku ini diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait