SERANG, iNewsBanten - Untuk bakal calon independen atau perseorangan yang akan maju sebagai bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten harus mengantongi 633 ribu dukungan. Dimana, dukungan itu dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menegaskan untuk bakal calon independen atau perseorangan tersebut.
Dalam sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 terungkap, di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (30/4/2024).
Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengatakan, dukungan KTP menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Banten 2024.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait