Selain itu, masih kata Ihsan, dalam sebaran dukungan KTP juga harus berada di lima kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Namun KPU tidak mewajibkan jumlahnya secara proposional atau bisa menumpuk di satu daerah.
“Bagi calon perseorangan yang mengajukan cukup berat. Harus tersebar di 5 kabupaten kota dengan jumlah boleh tidak proposional,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pemberian KTP dukungan untuk jalur perseorangan harus dilakukan satu paket atau bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait