Untuk Calon lndipenden Maju Pilkada, KPU Banten: Wajib Kantongi 663 Ribu KTP

Mad Sari
Foto: KPU gelar sosialisasi jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Banten.

Selain itu, masih kata Ihsan, dalam sebaran dukungan KTP juga harus berada di lima kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Namun KPU tidak mewajibkan jumlahnya secara proposional atau bisa menumpuk di satu daerah.

“Bagi calon perseorangan yang mengajukan cukup berat. Harus tersebar di 5 kabupaten kota dengan jumlah boleh tidak proposional,” ucapnya.

Ia menyebutkan, pemberian KTP dukungan untuk jalur perseorangan harus dilakukan satu paket atau bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network