“Syarat (calon independen/perseorangan) harus punya dukungan 600 ribu lebih KTP,” kata Ihsan usai acara kepada awak media.
Lebih lanjut, jumlah syarat dukungan tersebut merupakan syarat minimal yakni 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, terangnya.
“Jika mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, maka ada sebanyak 8,8 juta lebih pemilih. Dengan demikian, butuh 663 ribu lebih KTP yang harus dikumpulkan ke KPU Provinsi Banten,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait