Untuk Calon lndipenden Maju Pilkada, KPU Banten: Wajib Kantongi 663 Ribu KTP

Mad Sari
Foto: KPU gelar sosialisasi jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Banten.

“Syarat (calon independen/perseorangan) harus punya dukungan 600 ribu lebih KTP,” kata Ihsan usai acara kepada awak media.

Lebih lanjut, jumlah syarat dukungan tersebut merupakan syarat minimal yakni 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024,  terangnya.

“Jika mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, maka ada sebanyak 8,8 juta lebih pemilih. Dengan demikian, butuh 663 ribu lebih KTP yang harus dikumpulkan ke KPU Provinsi Banten,” katanya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network