LEBAK, iNewsBanten - Seorang pemuda inisial MR (21) warga Kecamtan Cibadak Kabupaten Lebak yang mengedarkan ratusan obat-obatan terlarang ditangkap oleh petugas Polres Lebak Dari tangan MR polisi mendapatkan barang bukti obat-obatan tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan bahwa benar anggotanya telah menangkap MR yang memiliki ratusan obat-obatan terlarang.
“Benar, pelaku berinisial MR (21) ditangkap di pinggir jalan yang berada di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, pada hari Senin 19 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB,” ucap Ngapip saat diwawancarai pada Sabtu (22/6/2024).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait