Ia menjelaskan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 59 butir obat dengan jenis Tramadol, 79 butir obat jenis Hexymer, uang yang diduga dari hasil penjualan sebesar Rp 189 ribu, 1 buah tas selempang, serta 1 buah handphone.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menambahkan, obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tersebut merupakan obat keras dan harus dibeli dengan resep dokter. Obat ini sering disalagunakan dan akan berakibat fatal bagi kesehatan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait