DPRD Kabupaten Tangerang : DLHK Jangan Saling Lempar Dalam Atasi Permasalahan Sampah

wisnu
Deden Umardhani, anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Yang menjadi dasar nya yaitu peraturan Bupati Tangerang nomor 3 tahun 2020 sebagai perubahan peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. 

"(Seharusnya) jangan saling lempar, urusan sampah ini tanggung jawab bersama. Kalo dilempar nanti desa dan camat juga menyebut bahwa sampah ini urusan DLHK, " tegas Deden kepada awak media, Selasa, 17 September 2024.

Deden mengatakan seharusnya DLHK Kabupaten Tangerang membuat kajian dan metodenya, terkait tempat penampungan sampah sementara (TPSS) agar tidak ada lagi TPS liar di Kabupaten Tangerang. Bukannya malah melempar tanggung jawab. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network