SERANG, iNewsBanten - Diduga menjadi rumah produksi pembuatan narkoba jenis pil ekstasi, sebuah rumah di Perum Purna Bakti, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid membenarkan informasi tersebut, serta akan melakukan pengembangan terkait temuan tersebut. Minggu (29/9/2024).
“Kami sedang kembangkan. Nanti kami undang rekan-rekan media besok,” ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan rumah produksi ekstasi tersebut pada Sabtu (28/9/2024) sore. Dalam penggerebekan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua ton tablet ekstasi termasuk alat pembuat pil ekstasi.
Tak hanya itu, BNN juga berhasil meringkus satu pelaku utama berinisial BS dan 10 orang tersangka.
Sebelumnya, Rahmad menyampaikan, Provinsi Banten menjadi daerah yang dilintasi peredaran narkoba baik dari jalur laut maupun udara. Pelabuhan dan badara menjadi pintu masuk narkoba ke Banten untuk kemudian dikirim ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kita terus berupaya memperketat akses masuk baik dari Bandara (Soekarno Hatta) maupun dari jalur laut (Pelabuhan Merak),” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait