" Ya adanya statement Pj di laman media Banten.inews.id dengan meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sudah jelas menggambarkan pembelaan dari Pj untuk kepala BKD sehingga memperkuat tuduhan kami yang mana di tempatkanya 2 Kepala Dinas untuk jadi Pjs Walikota di Tangsel dan juga cilegon ini diduga bagian dari instrumen politik Pj untuk memenangkan Cagub Andra Soni - Dimyati", ungkap Krisna.
Tidak hanya itu Krisna, menambahkan pihak jelas meminta dengan tegas sesuai aturan yang ada agar kepala BKD Banten dicopot dari jabatannya sebagai ASN dan juga di pidanakan sesuai dengan undang undang Pilkada serta periksa seluruh ASN yang ada di Banten yang mana jelas diduga keras bahwa kepala BKD telah cawe-cawe kepada para ASN apalagi untuk KUPT KUPT di beberapa Samsat yang ada di Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait