Kuasa Hukum Korban, Fery Zuriansyah, mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib. "Kasus ini susah dilaporkan ke polisi ke unit PPA Polresta Tangerang," katanya kepada awak media, Rabu, 2 Oktober 2024.
Fery menjelaskan, bahwa kasus perundungan yang melibatkan anak sekolah dibawah umur ini mesti mendapatkan perhatian khusus. Sebab katanya, kasus tersebut tidak dibenarkan.
"Bila kita lihat secara dasar hukum, ini sudah ada tindakan pidana, dimana adanya tindakan kekerasan seperti pemukulan. Korbanpun, seperti yang kita lihat dalam video, sudah meminta ampun," jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait