Seorang Siswi SMP di Cikupa Tangerang jadi Korban Perundungan

Wisnu
Seorang Siswi SMP di Cikupa Tangerang Jadi Korban Perundungan (ilustrasi)

Kuasa Hukum Korban, Fery Zuriansyah, mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib. "Kasus ini susah dilaporkan ke polisi ke unit PPA Polresta Tangerang," katanya kepada awak media, Rabu, 2 Oktober 2024.

Fery menjelaskan, bahwa kasus perundungan yang melibatkan anak sekolah dibawah umur ini mesti mendapatkan perhatian khusus. Sebab katanya, kasus tersebut tidak dibenarkan.

"Bila kita lihat secara dasar hukum, ini sudah ada tindakan pidana, dimana adanya tindakan kekerasan seperti pemukulan. Korbanpun, seperti yang kita lihat dalam video, sudah meminta ampun," jelasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network