Yang menjadi bahan pertanyaan adalah sebanyak 107 paket kegiatan dari sejumlah dinas dengan nilai proyek Rp.986,7 miliar pada tahun 2024. Hingga akhir tahun belum juga diketahui paket kegiatan apa saja yang mendapatkan pendampingan oleh Walpam Kejati Banten karena pihak kejaksaan sendiri tidak pernah merinci nama paket kegiatan yang mendapatkan pendampingan dan pengawalan.
"Sebagai lembaga penegak hukum kejaksaan memiliki peran strategis dalam pengawasan proyek APBD. Namun, dalam praktiknya, transparansi yang seharusnya menjadi prinsip fundamental sering kali diabaikan, sehingga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut," terang Ricci.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait