Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2024, yang menekankan penataan organisasi berbasis transparansi, seharusnya menjadi pedoman yang diterapkan secara konsisten di semua tingkatan, termasuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan ketimpangan. Kejati Banten, alih-alih menjadi garda terdepan dalam penegakan prinsip ini, justru diduga kerap mengabaikan transparansi, khususnya dalam pengawalan dan pengamanan proyek prioritas pembangunan di wilayah Banten. Hal ini memperburuk krisis kepercayaan masyarakat Banten terhadap institusi tersebut, yang semakin hari kian merosot.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait