LEBAK, iNewsBanten - Rebutan pengelolaan lahan parkir di pasar tradisional Malingping Kabupaten Lebak, Provinsi Banten antara Desa Malingping Selatan dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kembali terjadi. Pasalnya, lahan parkir yang sebelumnya dikelola oleh pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bekerjasama dengan pihak Dishub Kabupaten Lebak, kini pengelolaan lahan parkir tersebut dipihak Ketiga kan melalui CV oleh pihak Dishub Lebak, dengan alasan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Desa Malingping Selatan, Aceng Junaedi kepada wartawan pada Jum'at, (14/02/2024) menyampaikan perihal tersebut.
"Kita juga ga ngerti bisa jadi begini, awalnya kita bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Lebak untuk pengelolaan lahan parkir Pasar Malingping, waktu itu jaman pak Rusito. Kita MOU dengan Dishub, BUMDes Malingping Selatan sebagai pengelola lalu merintis dari awal, waktu itu lancar-lancar saja. Namun 3 tahun ke belakang ini kita selalu dituntut menaikkan setoran ke pihak Dishub dengan alasan target PAD Kabupaten Lebak," katanya.
Kaur Ekbangsos Desa Malingping Selatan, Pipin Tohidin juga menyesalkan perseteruan tersebut. Menurutnya BUMDes Malingping Selatan merintis dari awal lahan parkiran pasar Malingping ini hingga berjalan, lalu setelah berjalan dengan seenaknya pihak Dishub Lebak secara sepihak menargetkan, menentukan bahkan merebut melalui pihak ketiga atau CV.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait