Rebutan Lahan Parkir Pasar Malingping, Desa Malingping Selatan Dengan Dishub Lebak Berseteru

Kusnadi
Lahan parkir di pasar tradisional Malingping.

"Bumdes tidak mencapai target PAD 2024 jadi tidak berhak untuk mengikuti lelang tahun 2025. Juru parkir yang sudah berjalan harus tetap diberdayakan karena sudah teregristasi di dinas. Pemenangnya saya lupa karena saya sedang rapat di Pemda," jelasnya 

 

Sementara itu,salah satu anggota BPD Malingping Selatan, Yayat Nurwan Kosasih, yang biasa disapa Yayat Bili, sangat menyayangkan dengan langkah pihak Dishub yang secara sepihak menentukan dan memutuskan. Menurutnya, hal ini harusnya dimusyawarahkan dan disepakati bersama.

 

"Cara Dishub seperti ini sangat tidak elok, seperti langsung merebut pengelolaan lahan parkir. Jangan atas dasar peningkatan PAD lalu seperti ini, masih banyak sektor lain bukan dari parkir saja di wilayah Kabupaten Lebak ini kalau berbicara untuk peningkatan PAD. Itu bangunan hanggar yang berada di pasar Simpang Malingping milik Dishub Lebak bukan penghamburan anggaran, miliaran itu uang dibangunkan tapi tidak digunakan, kalau digunakan untuk uji KIR kan bisa untuk menambah PAD," katanya.

 

"Hargai dong Desa sebagai pemerintah terbawah, harusnya Dishub mendukung BUMDes yang sama mempunyai badan hukum seperti CV, diperkuat dengan Perdes juga sebagai perintis. Berbicara Dishub melaksanakan lelang, saya mau tahu lelangnya kapan, nomor berapa, mekanisme seperti apa? Mari sih kita duduk bersama, pihak Desa, Dishub, bila perlu dengan CV nya, lalu kita musyawarah dan sepakati bersama hasilnya," tegas yayat.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network