Setelah tidak pulang selama tiga hari, keluarga RA yang telah mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polres Serang kini telah mengamankan pelaku tersebut. "Kami telah menangkap pelaku dan masih mendalami keterlibatan lain karena korban sendiri belum bisa jelaskan secara pasti siapa saja yang melakukan itu. Pelaku telah diamankan akan terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambah Iptu Iwan.
Pihak Polres Serang Kabupaten berharap agar kejadian ini bisa menjadi peringatan untuk orang tua dan masyarakat, agar lebih perduli dan perhatian terhadap anak sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini tidak terjadi kembali.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait