Dalam operasi tersebut, Satgasus Kesatria Hebat Presisi Polresta Serang Kota menyita berbagai jenis senjata tajam, termasuk celurit, dan sepeda motor. Para pelaku yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif tersebut. “Para pelaku jika memenuhi unsur perkara pidana undang-undang darurat akan diproses sesuai undang-undang tersebut, yang mana ancamannya 10 tahun penjara,” tambahnya, Jumat (28/2/25).
Ipda Najibullah mengimbau anak-anak, khususnya para orang tua, untuk yang melakukan aksi-aksi tersebut agar dihentikan karena menjelang bulang suci ramadhan agar fokus dalam beribadah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait