“Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan 1 liter kardus MinyaKita dan minyak Djernih. Label kemasan botol plastik di TKP Kecamatan Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),” ucapnya.
Selain itu, SEW telah mendapatkan royalti dari lisensi produk minyakita dan Djernih. Ia turut berperan dalam peredaran minyak yang sudah diakali takarannya.
“Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakita dan Djernih yang kurangi volume,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait