Proyek PIK 2 Sesuai Prosedur Hukum, Tidak Ada Pelanggaran

Erdi
Proyek PIK 2 Sesuai Prosedur Hukum, Tidak Ada Pelanggaran,(IST).

TANGERANG, iNewsBanten – Menyikapi pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dalam aksi demonstrasi penolakan  PIK 2 pada Minggu (18/5/2025) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang menyebut adanya dugaan pelanggaran prosedur dan ketidaktransparanan dalam proyek tersebut, pihak pengembang menyampaikan klarifikasi tegas bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

Saepudin, perwakilan dari pihak PIK 2, menyatakan bahwa semua proses perizinan dan pembebasan lahan telah dilakukan secara sah dan terbuka, serta melibatkan lembaga dan instansi yang berwenang di setiap tahapannya.

 “Pernyataan Pak Abraham sangat disayangkan, karena tidak mencerminkan kenyataan. Sebagai tokoh hukum, beliau seharusnya memverifikasi dulu informasi sebelum menyampaikan ke publik. Semua izin proyek kami lengkap, dari tingkat kabupaten hingga pusat,” ujar Saepudin, Senin(19/05/2025).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network