“Jika pemerintah daerah sendiri tidak memberikan hak normatif kepada pekerjanya, bagaimana bisa mereka menegakkan aturan di sektor lain?” ujarnya.
DPD BRANTAS Banten berencana menyampaikan laporan resmi ke Bupati Tangerang dan DPRD sebagai bentuk advokasi dan dorongan agar segera dilakukan perbaikan atas kondisi tersebut.
“Kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh, termasuk soal status kerja outsourcing yang menimbulkan ketidakpastian. Pemerintah harus hadir dan memberi kepastian serta perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja,” pungkas Yana.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
