Sedangkan tersangka CV, yang diketahui sebagai Ketua sebuah LSM bernama BMPP, terekam dalam video yang sempat viral. Dalam video itu, CV mengancam pihak PT Chandra Asri dengan ucapan bernada intimidatif, bahkan menyuruh pihak perusahaan untuk ‘menutup’ kegiatan di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Kepolisian menerapkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penyekapan dan Pengeroyokan Aktivis Lebak Naik ke Polda Banten, Polisi Mulai Buru Fakta
News Update
