Sedangkan tersangka CV, yang diketahui sebagai Ketua sebuah LSM bernama BMPP, terekam dalam video yang sempat viral. Dalam video itu, CV mengancam pihak PT Chandra Asri dengan ucapan bernada intimidatif, bahkan menyuruh pihak perusahaan untuk ‘menutup’ kegiatan di wilayah tersebut.
Kepolisian menerapkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
