“Untuk Briptu TG, perannya jelas. Maka sudah resmi kami tetapkan tersangka dan langsung ditempatkan di Patsus (Penempatan Khusus),” tegas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Sementara itu, rekan TG yakni Bripda TR, dinyatakan tidak terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Hasil pemeriksaan saksi bahkan menyebut TR sempat berusaha melerai saat keributan terjadi.
“Dari keterangan saksi dan fakta di lokasi, Bripda TR tidak ikut. Justru dia melerai,” lanjut Didik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
