Kuasa hukum menjelaskan, isi somasi tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius, yakni Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), Perlakuan tidak manusiawi (Pasal 33 UU HAM),Pencemaran nama baik (Pasal 310–311 KUHP),Distribusi konten penghinaan elektronik (Pasal 27 Ayat 3 UU ITE), danPerbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
“Dalam somasi ini kami memberi waktu 7 hari kepada pihak ASDP untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Semoga dalam waktu itu ada titik terang dan itikad baik dari pihak perusahaan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila tidak ada respon dari pihak ASDP dalam jangka waktu yang diberikan, pihaknya akan melanjutkan langkah hukum. “Kalau memang tidak ada respon baik, kami dari LBH Pelita Keadilan Nusantara akan melaporkan kasus ini ke Polda Banten,” tegasnya.
Ketika ditanya awak media mengenai tuntutan terhadap petugas yang diduga terlibat dalam video viral tersebut, Ia menyatakan bahwa hal itu sudah tercantum dalam isi somasi. “Sudah kami jelaskan di dalam, ada beberapa poin dan pasal yang jelas dilanggar oleh oknum dari PT ASDP,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
