CILEGON, iNewsBanten-Keprihatinan mendalam tampak dari wajah Lurah Citangkil, M. Ali Ahwadi, saat meninjau dua rumah tak layak huni di RT 01/11 Lingkungan Ramanuju Tegal, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kamis, (20/11/2025)
Kunjungan itu dilakukan setelah laporan dari Ketua RT mengenai kondisi rumah warga yang sudah lama membutuhkan perhatian. Dua rumah tersebut masing-masing dihuni oleh Kardi dan Desi Ratnasari, yang hidup dalam keterbatasan di atas tanah bengkok atau lahan milik pemerintah.
Namun, di balik niat untuk memberikan bantuan, justru muncul kendala besar. Karena rumah berdiri di atas lahan pemerintah, kedua warga itu otomatis tidak memenuhi syarat untuk menerima Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang mewajibkan kepemilikan tanah pribadi.
“Kami akan mengupayakan bantuan dari industri maupun para dermawan agar rumah mereka bisa diperbaiki. Karena status tanahnya milik pemerintah, mereka terhalang dari program Rutilahu,” ujar Lurah M. Ali Ahwadi saat ditemui di lokasi
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
