Masuk Rumah Kosong Pelakun Gasak Emas dan Uang Tunai Rp 126 Juta

Chaerul
Masuk Rumah Kosong Pelakun Gasak Emas dan Uang Tunai Rp 126 Juta

‎Budi menambahkan, “Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak terali jendela rumah.”

‎Dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita pakaian yang dipakai saat beraksi, dua sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas curian.

‎Nano akhirnya diringkus pada Selasa (2/12/2025) di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah tiga kali mendekam di penjara.

‎Menurut pengakuan Nano kepada penyidik, ia nekat mencuri lagi karena membutuhkan uang untuk modal jual beli narkotika jenis sabu. “Pada 2017, pelaku menyatroni rumah anggota Brimob dan mencuri senjata api, serta dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

‎Saat ini Nano telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network