Bagi AMPB, kondisi tersebut berbahaya bagi prinsip check and balance. DPRD dikhawatirkan tidak lagi berdiri sebagai penjaga kepentingan publik, melainkan terseret ke dalam orbit kepentingan anggaran yang sarat kompromi politik. Jika dibiarkan, fungsi pengawasan terhadap sektor sosial dan kepemudaan berpotensi menjadi tumpul.
“APBD adalah uang rakyat. Ia tidak boleh dikelola dalam ruang abu-abu kepentingan. DPRD harus berdiri sebagai pengawas, bukan menjadi bagian dari ekosistem penerima manfaat anggaran,” tegasnya.
AMPB menilai, tanpa pemisahan peran yang tegas serta pernyataan etik konflik kepentingan yang terbuka kepada publik, rangkap jabatan ini berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Karang Taruna pun dikhawatirkan kehilangan posisi independennya sebagai organisasi sosial.
Hingga berita ini diturunkan, Yudi Budi Wibowo belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait sorotan jabatan ganda dan potensi konflik kepentingan tersebut belum mendapat jawaban, meski pesan tercatat telah terkirim.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
