Menurut Rahmat, mekanisme tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Sesuai tugas dan fungsi Dinas Pertanian, penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP)," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada petani agar proses pengajuan rekomendasi maupun pemanfaatan BBM subsidi untuk kebutuhan alsintan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
