Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, menjelaskan bahwa pembelian BBM subsidi untuk alsintan memang hanya dapat dilakukan di SPBU yang tercantum dalam surat rekomendasi.
"Pembelian BBM subsidi hanya bisa dilakukan di SPBU yang sesuai dengan kode SPBU yang tercantum dalam rekomendasi. Saat pengajuan rekomendasi, petugas akan menanyakan terlebih dahulu SPBU tujuan yang dipilih oleh pemohon," kata Rahmat
Ia menjelaskan, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk sektor pertanian diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Pertanian Kabupaten Lebak.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
