Debt Collector Beringas Hajar Anggota Brimob, Polda Banten Kejar 6 Pelaku yang Masih Buron

Rizky
Polda Banten memamerkan sejumlah barang bukti pelat nomor kendaraan palsu yang disita dari kelompok penagih utang yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Brimob. (Foto: Istimewa).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit telepon seluler, dua unit Toyota Fortuner yang digunakan operasional kelompok debt collector, serta sejumlah dokumen dan surat tugas.

Keempat pelaku dijerat pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network