Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit telepon seluler, dua unit Toyota Fortuner yang digunakan operasional kelompok debt collector, serta sejumlah dokumen dan surat tugas.
Keempat pelaku dijerat pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
