KPK menyatakan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam layanan pertanahan maupun urusan lainnya.
Dalam penyidikan, KPK juga menemukan indikasi dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
