KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus HGB Bogor, Terbesar dalam Sejarah

Sahlani
KPK mendalami alur perintah dalam kasus korupsi HGB Bogor, termasuk sosok atasan Kakantah Sontang C Manurung yang disebut memerintahkan buka blokir lahan. Foto Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026)/iNews.id

KPK menyatakan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam layanan pertanahan maupun urusan lainnya.

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan indikasi dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network