Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dijadikan Tempat Pembuat Tembakau Sintetis Kostan di Cipocok Jaya Digerebek Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang Berhasil Diamankan Polres Lebak

Kamis, 15 September 2022 | 15:47 WIB
  • author Erdi
Pelaku Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang Berhasil Diamankan Polres Lebak
(foto Ilustrasi inews.id )

Terakhir Malik menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tutup Malik.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut