get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijadikan Tempat Pembuat Tembakau Sintetis Kostan di Cipocok Jaya Digerebek Polisi

Pelaku Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang Berhasil Diamankan Polres Lebak

Kamis, 15 September 2022 | 15:47 WIB
header img
(foto Ilustrasi inews.id )

Terakhir Malik menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tutup Malik.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut