get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gerebek Kios Jual Obat Tanpa Izin Edar di Lebak

7 Tahun Beroperasi di Desa Junti Tanpa Izin, PT. MSS di Segel Satpol-PP Kabupaten Serang

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 07:07 WIB
header img
PT. MSS di Segel Satpol-PP Kabupaten Serang.

SERANG, iNewsBanten - Perusahaan PT. Mitra Super Struktur (MSS) yang berada di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupvaten Serang di Segel pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang, Kamis (27/10/2022). 

Penyegelan yang dilakukan oleh petugas Satpol-PP Kabupaten Serang ini lantaran pabrik yang sudah beroperasi selama tujuh tahun ini tidak mengantongi izin resmi (ilegal-red). 

Kabid pengawasan dan pengendalian DPMPTSP Kabupaten Serang Arifin Turga Atmaja mengatakan jika pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada pihak manajemen untuk melengkapi dokumen perizinan, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan surat teguran tersebut. 

"Kita sudah tegur dan panggil pihak manajemen PT. Mitra Super Struktur untuk segera melengkapi dokumen izin sesuai perundang-undangan. Karena tidak di gubris maka kita lakukan tindakan," kata dia saat ditemui di lokasi. 

Menurutnya, langkah persuasif dengan cara memanggil pihak perusahaan untuk melengkapi dokumen izin sudah dilakukan. Namun, kata Arifin, perusahaan yang memproduksi baja ini tidak melakukan proses perizinan sesuai dengan ketentuan. 

"Karena tidak memilki dokumen izin resmi, maka kami koordinasikan kepada pihak Satpol-PP. Dan langkah yang kami lakukan untuk melakukan penyegelan sudah sesuai dengan aturan," ucapnya kepada iNewsBanten. 

Diketahui, PT. Mitra Super Struktur yang berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini merupakan pabrik yang memproduksi baja, meskipun telah di segel pihak Satpol-PP, namun pabrik ini sudah beroperasi selama tujuh tahun. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT. MSS, baik dari pihak manajemen maupun pihak regal perusahaan tersebut.  

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut