Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Bharada E Akankah Divonis Mati
Advertisement . Scroll to see content

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!

Senin, 13 Februari 2023 | 23:11 WIB
  • author Bachtiar Rojab / Rizal Bomantama
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!
Foto: Putri Candrawathi. (Istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J Yosua Hutabarat.

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut