Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Bharada E Akankah Divonis Mati
Advertisement . Scroll to see content

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!

Senin, 13 Februari 2023 | 23:11 WIB
  • author Bachtiar Rojab / Rizal Bomantama
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!
Foto: Putri Candrawathi. (Istimewa)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber:

https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara

 

 

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut