get app
inews
Aa Read Next : Kasus Pengadaan Proyek Fiktif di BPBD Banten, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka

Imbas Ngonten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 28 April 2023 | 09:42 WIB
header img
Lina Mukherjee (foto istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Lina Mukherjee  seorang  Selebgram, resmi ditetapkan sebagai  tersangka  buntut konten makan kulit babi. Kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan, ia dijerat pasal penisataan agama.

Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Kombes Pol Agung Marlianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Agung membenarkan bahwa Lina sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini, Kamis, (27/4/2023).

“Iya benar. Sudah per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, dalam keterangan tertulisnya, hari ini, Kamis, (27/4/2023).

Agung juga menyebut bahwa penetapan status tersangka kepada Lina berdasarkan gelar perkara dan beberapa proses lain yang telah mereka lakukan. Hal tersebut juga berdasarkan surat pemberitahuan dari hasil fatwa MUI.

"Kami juga sudah mengantongi surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," ungkapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut