SERANG, iNewsBanten - RUU Kesehatan kembali menjadi trending topic di media sosial, kali ini membahas produk tembakau. Salah satu poin yang disorot adalah terkait aturan tentang tembakau. Oleh sebagian netizen, RUU kesehatan disebut menyetarakan tembakau dengan narkotika.
Kini netizen ramai menyampaikan ketidaksepakatan dengan usulan Kementerian Kesehatan yang mengelompokkan rokok sama dengan narkotika lewat RUU Kesehatan.
Menurut netizen, tindakan tersebut bagian dari upaya diskriminatif terhadap konsumen rokok hingga petani tembakau.
"Mengelompokkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif di dalam kategori yang sama merupakan tindakan diskriminatif," ungkap seorang netizen dengan nama akun Twitter @JulianD****, dikutip MNC Portal, Kamis (27/4/2023).
Hal senada juga disampaikan netizen lain, @AnakLoli***, "Sebagai perokok aktif tentu sangat keberatan dengan wacana yang diusulkan Kemenkes agar rokok disejajarkan dengan narkotika."
"DPR RI jangan seenaknya membahas RUU Kesehatan. Semua juga tahu kalau tembakau bukan narkoba yang membuat orang jadi sakit jiwa," tambah akun tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi