Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Cilegon Dampingi TMMD Gelar Cek Kesehatan Gratis, PLN IP UBP BSLA Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

RUU Kesehatan Samakan Rokok dengan Narkotika? Ini Faktanya

Jum'at, 28 April 2023 | 17:27 WIB
  • author Muhammad Sukardi
RUU Kesehatan Samakan Rokok dengan Narkotika? Ini Faktanya
RUU Kesehatan dituding menyamakan tembakau dengan narkotika, benarkah (ist)

Rokok pintu masuk penggunaan narkoba

Meski punya status hukum yang berbeda dengan narkotika dan psikotropika, rokok tetap saja tidak disarankan untuk dikonsumsi. Selain bisa menyebabkan ketergantungan, rokok juga dinilai sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkotika.

Dikatakan Ahwil Luthan selaku Ketua Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, merokok adalah cikal bakal penyalahgunaan narkotika.

"Relasa antara rokok dengan narkotika tak dapat dipungkiri. Rokok merupakan pintu masuk utama (menuju penggunaan) narkotika," kata Ahwil Luthan, dikutip dari laman resmi BNN.

Bahkan Ahwil menegaskan bahwa rokok sebenarnya sudah masuk kategori narkotika jenis rendah. Ini karena rokok memiliki unsur utama nikotin yang merupakan salah satu zat psikotropika stimulan.

Sumber:

https://health.okezone.com/read/2023/04/27/483/2804711/rokok-disamakan-dengan-narkotika-di-ruu-kesehatan-cek-faktanya?page=2

 

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut