get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan 30 Paket Sabu dan 8 Bungkus Tembakau Sintetis di Kamar Kos

Selama 2 Pekan, Tim Gabungan Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap 32 Unit Motor Curian

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:44 WIB
header img
Sebanyak 32 Motor hasil Curian yang diamankan di Polres Serang (Foto: Nurlan/iNewsBanten)

Dari ke empat pelaku, kata Yudha, merupakan dua kelompok, dan pengungkapan ini didapatkan dari 12 LP (Laporan Polisi) di wilayah hukum Polres Serang. 

"Mereka (tersangka-red) bukan satu jaringan, dan dari pengungkapan ini hasil dari 12 LP, selama 2 Minggu terakhir," ujarnya. 

Lanjut Kapolres, modus para pelaku saat melakukan pencurian kendaraan bermotor menggunakan konci leter T, dan hasil curian dijual kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung jenis kendaraannya. 

"Hasil curian dijual kisaran 2-3 juta kepada penadah," jelasnya. 

Yudha menghimpun kepada masyarakat, yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor agar datang ke Polres Serang, karena kata Yudha, kendaraan bermotor ini dicuri dari beberapa wilayah bahkan dari wilayah Tangerang. 

"Untuk ke empat pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan dua orang tersangka penadah kira jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya. 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut