get app
inews
Aa Text
Read Next : PMP Galang Kekuatan Pemuda dan Mahasiswa untuk Kemajuan Bangsa

Edarkan Ratusan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lebak

Minggu, 23 Juni 2024 | 16:48 WIB
header img
mako polres lebak (ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut